Pertanyaan : Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya “Seorang wanita biasanya
mengalami masa haid selama 6 hari, kemudian pada suatu bulan ia mengalami masa
haid melebihi masa haid biasanya selama beberapa hari. Bagaimana hukum yang berlaku
bagi wanita tersebut pada beberapa hari yang lebih itu?”
Jawaban : Jika masa haid seorang wanita biasanya selama 6 hari
kemudian pada bulan tertentu memanjang hingga 9 atau 10 hari, maka hukum haid
tetap berlaku pada dirinya, yaitu meninggalkan sholat hingga haid itu berhenti.
Ketentuan ini diberlakukan karena Nabi tidak membatasi masa haid pada batasan
tertentu, dan Allah berfirman dalam Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 222, yang
artinya : “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: ‘Haid itu
adalah suatu (yang) kotor’. Karena itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari
wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka
suci. apabila mereka telah Suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang
diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri”
Maka
selama seorang wanita masih mengeluarkan darah haid berarti ia tetap dikenakan
hukum haid hingga berhenti darah haid itu lalu ia mandi, bersuci, dan
melaksanakan shalat. Dan jika pada bulan berikutnya ia mengalami masa haid
kurang dari biasanya maka ia harus segera mandi jika telah selesai haidnya
kendatipun masa haid haidnya itu tidak selama masa haid sebelumnya.
Dan
yang penting bagi seorang wanita, adalah jika ia mengeluarkan darah haid
maka hukum haid berlaku baginya dengan meninggalkan shalat, walaupun
masa haidnya itu tidak sama dengan kebiasaan haidnya yang lalu (sebelumnya),
ataupun masa haidnya lebih cepat atau lebih lama dari masa haid yang biasanya.
Kemudian jika habis masa haidnya maka hukum haid tidak berlaku lagi
baginya, dan ia kembali mengerjakan shalat (setelah bersuci).
Sumber
: Buku Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penerbit Darul Haqen
Postingers
Ahsan (sejahteraahsan@gmail.com)