HUKUM SYARIAT ISLAM

Islam  itu indah

  A. Pengertian Syari’at Islam
Syari’at Islam merupakan aturan hukum yang ditetapkan Allah untuk kemaslahatan ummat manusia. Hukum atau peraturan dalam menjalankan dan mengamalkan agama Allah termasuk syari’at Islam. peraturan yang telah ditetapkan Allah kepada manusia, baik hubungannya terhadap Allah, maupun hubungan terhadap sesama manusia, alam dan kehidupan .
Hukum secara umum belum mutlak dinamakan Syari’at Islam dalam era modern. Sebab hukum yang bersumber dari Allah (seperti Syari’at Islam) dinamakan hukum samawi, sedangkan hukum yang dibuat oleh manusia disebut hukum wadh’i. Syari’at Islam sebagai hukum samawi berlaku mutlak sedangkan hukum wadh’i sifatnya berlaku relatif hanya berdasarkan kepada kepentingan dan kebutuhan manusia dalam masa-masa tertentu .
Menurut etimologi , Syari’at berarti al-thariqah al-sunnah; atau jalan dan juga dapat diartikan sumber mata air yang hening bening .
Sedangkan pengertian/ta’rif menurut terminologi/istilah yang umumnya dipakai oleh para ulama salaf, dalam memberikan batas pengertian syari’at Islam sebagai suatu pedoman hidup dan ketetapan hukum yang digariskan oleh Allah SWT . Secara lengkap batasan tersebut adalah:
“Hukum yang disyari’atkan Allah untuk hamba-hamba-Nya yang telah didatangkan para Nabi-nabi baik berhubungan dengan cara menyebutkannya, yang dinamai fa’riyah amaliyah, yang untuknyalah didewakan ilmu fiqhi maupun yang berhubungan dengan itiqad yang dinamai ashliyah ‘itiqadiyah yang untuknyalah didewakan ilmu kalam dan syara itu dinamai pula Addin dan Millah” .[1]
Syari’ah dinamakan Ad-Din memiliki pengertian bahwa ketetapan peraturan Allah yang wajib ditaati. Ummat harus tunduk melaksanakan ad-Din (syari’at) sebagai wujud ketaatan kepada hukum Allah. Ad-Din dalam bahasa Arab berarti hukum..

Syari’ah dinamakan Al Millah mempunyai makna bahwa agama bertujuan untuk mempersatukan para pemeluknya dalam suatu perikatan yang teguh . dapat pula bermakna pembukuan atau kesatuan hukum-hukum agama .

Syari’ah sering juga disebut syara’, yaitu aturan yang dijalani manusia, atau suatu aturan agama yang wajib dijalani oleh manusia untuk mencapai kebahagiaan hidup baik di dunia maupun kelak di akhirat .
Menurut kamus bahasa Indonesia pengertian syari’ah adalah :
“Hukum agama yang diamalkan menjadi peraturan-peraturan upacara yang bertalian dengan agama Islam, palu memalu, hakekat balas membalas perbuatan baik (jahat) dibalas dengan baik (jahat) “. [2]
Istilah teknis dalam bahasa Inggris :
“Canon law of Islam; yaitu keseluruhan dari perintah-perintah Tuhan. tiap-tiap perintah Tuhan dinamakan hukum, jama’nya ahkaam. Oleh karena itu, syari’at tidak dapat disamakan dengan hukum dalam dunia modern ini. [3]
Syari’at secara umum adalah segala aturan hukum yang diwahyukan kepada para nabi berupa kitab suci seperti : Taurat, Zabur, injil dan Al-Qur’an, maupun berupa syari’at yang disampaikan kepada para nabi yang tidak berupa kitab/tidak dibukukan sebagai kitab yang mempunyai nama, misalnya syari’at Nabi Adam, syari’at Nabi Ibrahim maupun nabi-nabi yang lainnya yang diwahyukan kepada mereka untuk membentengi ummat dimana mereka diutus.
Syari’at Islam adalah peraturan/ hukum-hukum agama yang diwahyukan kepada nabi besar Muhammad SAW, yaitu berupa kitab suci Al-Qur’an, sunnah/hadist nabi yang diperbuat atau disabdakan dan yang ditakrirkan oleh nabi termasuk juga bagian dari syari’at Islam .
Syari’at meliputi di dalamnya semua tingkah laku manusia , yang disandarkan pada wahyu Allah dan sunnah Rasul-Nya. Dalam perkembangan hukum Islam dikenal ijtihad hal disandarkan kepada Fiqhi yang di dalamnya termuat hukum hasil kecerdasan mengistimbatkan satu nilai hukum. Di dalam fiqh didapati suatu tindakan sah atau tidak sah, boleh atau tidak, sedangkan di dalam syari’at didapati tindakan hukum boleh dan terlarang, harus diakui bahwa syari’at dan fiqh mempunyai perbedaan, tetapi dalam perkembangannya para ulama tidak terlalu prinsipil membedakannya.

B. Sumber Dan Dasar Syariat
Secara garis besar sumber dan dasar syariat Islam adalah Al-Qur’an dan sunnah Rasul. Dari kedua sumber tersebut dijadikan dasar oleh para sahabat, tabiin, tabiit tabiin, ulama dan para fuqaha untuk mengambil keputusan hukum. Dalam perkembangan hukum/ilmu fiqh untuk mengambil satu keputusan yang tidak didapati di dalam sumber (Al-Qur’an dan sunnah) maka diperkenankan berijtihad.
Menurut penyelidikan para ahli fuqaha dalil-dalil syari’at secara global .berpangkal kepada empat pokok yaitu: Al-Qur’an, Al-sunnah, Al-ijma’ dan Al-qiyas oleh jumhur ulama disepakati sebagai dalil hukum amaliyah. Selain dalil tersebut masih dikenal dalil lainnya yang senantiasa dipergunakan oleh para ulama dalam mengambil keputusan yaitu: istihsan, maslahat mursalah, saddus zari’ah, istishab dan Al-Urf. Semua dalil-dalil tersebut dijadikan sebagai sumber fiqh Islam.
Al-Qur’an merupakan kitabullah yang diwahyukan kepada baginda Nabi besar Muhammad saw dalam bentuk lafadz dan maknanya. Al-Qur’an adalah sumber syariat Islam yang tidak perlu diragukan keberadaannya
Kedudukan sunnah Rasulullah saw. telah dipertegas oleh Rasulullah dalam salah satu sabdanya:

فمن رغب عن سنتي فليس مني

Artinya :
“Barang siapa yang tidak suka akan sunnahku maka ia bukan dari golonganku. ( H. R. muttafaq’Alaih)”.[14]

Al-Qur’an dan sunnah Rosul merupakan syari’at terlengkap yang menjadi syari’at ummat Islam. Al-Qur’an telah dijamin oleh Allah swt kesempurnaannya dan sunnah telah dipertegas oleh Rasulullah keberadaannya. Penegasan Allah swt tantang kesempurnaan syari’at Islam (agama Islam), Sabda Rasulullah memberikan peringatan kepada umatnya untuk senantiasa berpegang teguh pada syari’at Islam (Al-Qur’an dan al-Sunnah)

تركت فيكم امر ين ما ان تمسكتم بهما لن تضلوا ابدا كتاب الله وسنتي

Artinya:
“Kutinggalkan kepadamu (umat Islam) dua pusaka abadi apabila kamu berpegang kepadanya, niscaya tidaklah kamu tersesat, yaitu : Al-Qur’an dan teladanku”.[16]

Di samping Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber utama syari’at Islam, masih diperkenankan berijtihad untuk mengambil keputusan hukum apabila tidak didapatkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah, seperti riwayat Mua’adz tatkala diutus oleh Rasulullah untuk menjadi Qadhi di Yaman:

كيف تقضى اذا عرض لك قضاء، قال اقضى بكتاب الله قال: فان لم تجد في كتاب الله ، قال: فبسنة رسول الله ، فان لم تجد في سنة رسول الله ، قال : اجتهد رأيي ولا الو ( ا ى ولا اقضى فى اجتهادى ) قال : فضرب رسول الله على صدره وقال: الحمد لله الذى وفق رسول الله لما يرضى رسول الله
Artinya:
“Barangsiapa engkau memberikan keputusan hukum, ketika dihadapkan kepadamu suatu kejadian?, Mu’adz menjawab: saya akan memberikan keputusan dengan hukum Allah swt. (Kitabullah). Nabi bertanya: Jika kamu tidak dapati dalam Sunnah Rasul-Nya?, Mu’adz menjawab : aku akan berijtihad dengan pendapatku. Maka Rasulullah menepuk dada Mu’adz seraya bersabda: segala puji bagi Allah swt yang telah memberikan taufiq kepada utusan Rasulullah terhadap sesuatu yang Rasulullah merasa puas itu”.[17]
Dalil-dalil hukum lainnya yang diperpegangi oleh ulama Ushul secara singkat terturaikan sebagai berikut:
Ijma’ menurut istilah ulama Ushul kesepakatan semua ijtahidin atas sesuatu hukum pada suatu masa sesudah Rasulullah. Firman Allah swt, yang erat hubungannya untuk menaati pimpinan (perkara yang diputuskan Ulil Amri).
Tidaklah mungkin para ulama berkumpul untuk melakukan sesuatu kebohongan (dusta). Rasul bersabda:
لم يكن الله ليجمع امتي على الضلالة

Artinya :
“Tidaklah Allah menghimpun ummatku untuk melakukan kesesatan. (H.R. Ibnu Majah)” [19]
Qiyas menurut ulama ushul menghubungkan suatu kejadian yang tidak ada nashnya dengan kejadian lain yang sudah diatur oleh nash, karena adanya persamaan antara keduanya yang disebut “Illat hukumnya’.
Istihsan adalah merupakan kebalikan dari Qiyas, karena istihsan memindahkan hukum suatu peristiwa dengan hukum peristiwa lainnya yang sejenis dan memberikan hukum lain karena ada alasan kuat bagi pengecualian tersebut.
Muslahat Mursalah, terdiri dari dua rangkaian kata yaitu: Mursalah ialah pembinaan (penetapan) hukum berdasarkan mushalat (kebaikan, kepentingan) yang tidak diatur oleh ketentuan syara yang menggunakan pertimbangan kebaikan akan sesuatu keputusan di ambil dengan melihat kemaslahatan yang akan timbul.
Sadduz zari’ah menutup segala jalan yang akan menuju pada perbuatan yang merusak/mungkar.
Istihsan yaitu: melanjutkan/menggunakan sesuatu kaidah hukum yang ada sampai dalil/kaidah hukum lain menggantikannya.
Al-Urf adalah sesuatu apa yang biasa dijalankan orang, merupakan kebiasaan baik dalam kata-kata maupun perbuatan keseharian. ‘Urf ialah suatu yang telah sering dikenal oleh manusia dan telah menjadi tradisinya. Baik berupa perbuatan maupun adat kebiasaan yang baik dalam masyarakat.
Qaidah-qaidah hukum di luar dari Al-Qur’an dan Sunnah dijadikan dasar bagi para fuqaha/ulama dalam mengambil keputusan untuk menetapkan suatu hukum. Kalau Al-Qur’an dan Sunnah merupakan sumber utama Syari’at Islam maka qaidah-qaidah hukum/ fiqhi seperti diuraikan di atas merupakan sumber/dalil hukum yang dapat dipengaruhi untuk mengambil keputusan bilamana keputusan yang dimaksud tidak didapati pada Al-Qur’an maupun dalam Sunnah Rasulullah.
Syariat Islam mempunyai peranan dan fungsi untuk mengatur dan menata kehidupan manusia, mengarahkan kepada jalan kebenaran yang diridhai oleh Allah swt. tujuan Syari’at Islam adalah mengatur dan menata kehidupan untuk kebahagian dan kemaslahatan manusia baik sewaktu hidup di atas dunia fana ini, maupun kelak di negeri akhirat harus dijalankan Syari’at Islam sebagai suatu pedoman hidup yang hakiki dan sebagai aturan perundang-undangan yang maha lengkap, mengantar manusia ke pintu kebajikan dan menutup pintu kesesatan.



C. Perbedaan Antara Syari’at dan HUKUM ISLAM
1. Pengertian
Dalam mempelajari hukum Islam, orang tidak boleh melepaskan diri dari mempelajari sepintas lalu agama Islam, karena hukum Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah saw. merupakan bagian dari agama Islam.
Berhubung karena norma-norma hukum Islam dan agama Islam serta nash-nash dalam Al-Qur’an itu bersifat umum (generale). Sebaliknya, kejadian-kejadian yang ditimbulkan oleh suatu peristiwa atau tingkah laku manusia bersifat khusus, walaupun bermacam-macam ragamnya dengan tidak ada batasnya selama dunia ini berkembang. Hal itu pada tiap-tiap masa tidaklah sunyi dari berbagai peristiwa yang belum pernah diketahui hukumnya oleh manusia pada masa sebelumnya, sedangkan pada tiap-tiap peristiwa itu perlu diberikan ketetapan hukum, seperti halal, makruh, Sunnah, wajib, dan haram.
Oleh karena itu, disadari oleh Rasulullah saw, bagaimana mengatasi masalah tersebut untuk generasi selanjutnya maka Rasulullah saw, mengajarkan kepada para sahabatnya bagaimana caranya mengeluarkan hukum dari nash-nash atau dalil-dalil yang bersifat general.[20]
Kata hukum Allah berarti hukum syara’. Tetapi tidak satupun kata hukum Islam dalam Al-Qur’an, atau dalam literatur hukum dalam isalm tidak ditemukan lafadz hukum Islam. yang bisa digunakan adalah Syari’at Islam, hukum syara’, fiqhi dan Syari’at atau syara’.
Dalam literatur Barat terdapat term Islamic law yang secara harfiah dapat disebut hukum Islam. dalam penjelasan terhadap kata Islamic law sering ditemukan definisi; keseluruhan kitab Allah yang mengatur kehidupan setiap muslim dalam segala “aspeknya” dari definisi ini terlihat bahwa hukum Islam itu mendekati kepada arti Syari’at Islam.[22]
Oleh karena itu, dalam Islam sering dijumpai istilah fiqhi, syari’ah, dan hukum Islam.[23] istilah-istilah itu sering dikacaukan pemakaiannya, sebagai suatu hal yang berbeda, dan kadang-kadang bersinonim. Terlebih bagi jika yang dipakai terjemahan hukum Islam yaitu pengertian Syari’at dan fiqhi sering menimbulkan konflik-konflik hukum dalam masyarakat.[24]
Fiqhi berarti paham (faham/understanding), atau sering diartikan sebagai pengetahuan (knowledge), atau diartikan sebagai suatu disiplin ilmu dari pengetahuan Islam atau ilmu-ilmu keislaman.[25]
Syaria’ah sering digunakan sebagai sinonim dengan kata “din” dan “millah” yang berakna segala peraturan yang berasal dari Allah swt yang terdapat dalam Al-Qur’an dan al-Hadits yang bersifat “qathi” atau jelas nashnya.[26]
Hukum Islam, sering di identikkan dengan fiqhi atau paham karena keduanya adalah hasil ijtihad ulama, baik ulama tradisional (pesantren) maupun modern, sebagai contoh adalah ungkapan Dr. Muhammad Muslihuddin sebagai berikut:
Islamic law is divinely ordained system, the will of god to be established on earth. It is called syari’ah or the (right) path. Al-Qur’an and the Sunnah (tradition of the prophet) are is two primaryand original sources. (Hukum Islam adalah sistem hukum produk Tuhan, kehendak Allah yang ditegakkan di atas bumi. Hukum Islam itu disebut Syari’at atau jalan yang benar. Al-Qur’an dan sunnahnabi merupakan dua sumber utama dan asli bagi hukum Islam tersebut).[27]
Dalam uraian tentang perkembangan dan pelaksanaan hukum Islam yang melibatkan pengaruh luar dan dalam terlihat bahwa yang mereka maksud dengan Islamic law disini tentunya bukan Syari’at tetapi fiqhi yang telah dikembangkan oleh fuqaha dalam situasi dan kondisi tertentu. Terlihat kekaburan arti dari Islamic law antara syari’ah dan fiqh. Kata hukum Islam dalam istilah bahasa Indonesia agaknya diterjemahkan dari bahasa Barat.
Berdasarkan penjelasan di atas maka dapatlah kita mengambil sebuah kesimpulan bahwa “Hukum Islam berarti : seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah dan Sunnah rasul tentang tingkah laku manusia mukallaf yang diakui dan diyakini berlaku dan mengikat untuk semua umat yang beragama Islam.[28]
Kata seperangkat peraturan menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan hukum Islam itu adalah peraturan yang dirumuskan secara terperinci yang mempunyai kekuatan mengikat. Kata berdasarkan wahyu Allah dan Sunnah rasul menjelaskanbahwa seperangkat peraturan itu digali dari dan berdasarkan kepada wahyu Allah dan Sunnah rasul, atau yang populer dengan sebutan syari’ah.
Kata-kata tentang tingkah laku mukallaf berarti bahwa hukum Islam mengatur tindakan lahir dari manusia yang telah dikenai hukum : peraturan tersebut berlaku dan mempunyai kekuatan terhadap orang-orang yang meyakini kebenaran wahyu dan Sunnah nabi tersebut; yang dimaksud dalam hal ini adalah umat Islam.

Oleh karena itu, hukum Islam sebagai suatu istilah, sangat terkait dengan dan tak dapat dipisahkan istilah syari’ah. Karena syari’ah adalah hukum-hukum Allah yang telah jelas nashnya atau qathi, sedangkan fiqhi adalah hukum yang dzanni yang dapat dimasuki pemikiran manusia (ijtihad).[29]
2. Pandangan ulama dan ahli hukum
Menurut Prof. Hasbi, memberi definisi hukum Islam dengan: “Koleksi daya upaya para ahli hukum untuk menerapkan Syari’at atas kebutuhan masyarakat”. Ta’rif ini lebih dekat kepada fiqh, bukan kepada Syari’at, walaupun penulis menggunakan kata yang berarti menyamakan Syari’at dengan fiqh. Untuk lebih mendekatkan arti kepada hukum Islam, perlu diketahui dulu kata hukum dalam bahasa Indonesia, kemudian hukum ini disandarkan terhadap kata Islam. “Hukum Islam” berarti: seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah dan Sunnah rasul tentang tingkah laku manusia mukallaf yang diakui dan diyakini berlaku dan mengikat untuk semua umat yang beragama Islam.
Kata seperangkat peraturan menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan hukum Islam itu adalah peraturan yang dirumuskan secara terperinci yang mempunyai kekuatan mengikat. Kata berdasarkan wahyu Allah dan Sunnah rasul menjelaskan bahwa seperangkat peraturan itu digali dari dan berdasarkan kepada wahyu Allah dan Sunnah rasul, atau yang populer dengan sebutan Syari’at.
Kata-kata tentang tingkah laku mukallaf berarti bahwa hukum Islam mengatur tindakan lahir dari manusia yang telah dikenai hukum: peraturan tersebut berlaku dan mempunyai kekuatan terhadap orang-orang yang meyakini kebenaran wahyu dan Sunnah nabi tersebut; yang dimaksud dalam hal ini adalah umat Islam.[30]
Menurut Dr. A. Qadri Azizy, M.A. : bahwa berbicara tentang hukum Islam pada periode awal (masa nabi), memang harus diakui tidak ada pemisahan antara hukum Islam di satu sisi hukum dalam masyarakat (hukum umum) di sisi lain. Hal ini berarti bahwa ketika nabi menebut dan mempraktekkan hukum, maka itu adalah hukum Islam. diyakini pula oleh umat Islam, bahwa praktek Khulafa’ rasyidun (Abu Bakar, Umar, Usman, dan Ali) juga demikian, mereka mempraktekkan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari urusan privat maupun urusan publik selalu mengacu pada hukum Islam.[31]
Mengenai wujud hukum Islam, ada semacam kesepakatan bahwa pada masa nabi, hukum Islam belum tersistematiskan. Demikian juga pada masa sahabat nabi, bahkan ada yang berpendapat bahwa mulai pada masa tabi’in itulah hukum Islam baru tersistematisir.[32]

Menurut Dr. Muhammad Muslihuddin pengertian hukum Islam adalah : Islamic law is divinely ordained system, the will of god to be estabilished on earth. It is called Shari’ah or the (right) path. Al-Qur’an and the Sunnah (tradition of the prophet) are is two primary and original sources. (Hukum Islam adalah sistem hukum produk Tuhan, kehendak Allah yang ditegakkan di atas bumi. Hukum Islam itu disebut Syari’at atau jalan yang benar. Al-Qur’an dan sunnah nabi merupakan dua sumber utama dan asli bagi hukum Islam tersebut).[33]
Menurut Joseph Schacht, yang membuat tesis antara hukum Islam yang dikembangkan oleh fuqaha yang bersifat swasta dan suka rela, di satu pihak dan praktek pemerintahan beserta lembaga peradilannya yang didominasi oleh kepentingan politik, dipihak lain. Joseph Schacht, menulis sebagai berikut : Islamic law represents an extreme case of a “jurists law”: it was created and developed by specialists; legal science and not the state plays the part of a legistor, and scholarly hand books have the force of law. This became possible Islamic law successfully claimed to be based on devine authority, and because Islamic legal science guaranteed its own stability and continuity. (hukum Islam mewakili sebuah kasus yang ekstrim mengenai jurist’s law (hukum Islam yang merupakan produk ahli hukum secara perorangan). Hukum Islam diciptakan dan dikembangkan oleh ahlinya secara swasta (mandiri), ilmu hukum dan bukan negara yang memainkan peran legislator, dan buku-buku baku yang ditulis secara ilmiah mempunyai kekuatan hukum, hal ini menjadi mungkin, sebab hukum Islam telah mengklaim dengan sukses sebagai (hukum) yang berdasarkan pada otoritas Tuhan, dan sebab ilmu hukum Islam telah memberi jaminan akan kestabilan dan keberlanjutan hukum Islam itu sendiri.[34]
Menurut Prof. Dr. Suparman Usman, berpendapat bahwa untuk memahami hukum Islam kita harus:
Mempelajari kerangka dasar ajaran Islam, yang menempatkan hukum Islam sebagai salah satu bagian dari agama Islam.
Menghubungkannya dengan Iman (aqidah) dan kesusilaan (akhlak, etika, atau moral), karena dalam sistem hukum Islam, iman, hukum dan kesusilaan itu tidak dapat diceraiberaikan.
Mengkaitkannya dengan beberapa istilah kunci, diantaranya adalah syari’ah dan fiqhi yang dapat dibedakan tetapi tidak dapat diceraiberaikan.
Mengatur seluruh tata hubungan kehidupan manusia, baik dengan Tuhan, manusia yang lain, diri sendiri, serta alam semesta.[35]
Menurut Prof. Dr. H. Muhammad Daud Ali, SH : Hukum Islam dibandingkan dengan pandangan atau pemikiran (hukum) Barat (Eropa, terutama Amerika) akan terlihat perbedaan, contoh dalam masalah hak asasi manusia. Karena pemikiran (hukum) Barat memandang hak asasi manusia semata-semata antroposentris. Artinya berpusat pada manusia, dengan demikian manusia sangat dipentingkan, sedangkan hukum Islam memandang hak asasi manusia bersifat teosentris, artinya berpusat pada Tuhan, dengan demikian manusia penting tetapi yang lebih penting adalah Tuhan (Allah pusat segala sesuatu).[36]
Berdasarkan pendapat ulama dan ahli hukum di atas, maka dapat disimpulkan bahwa : hukum Islam merupakan salah satu dari sumber ajaran Islam yang harus diyakini dan dilaksanakan sesuai dengan keyakinan umat Islam, hal ini disebabkan karena hukum Islam mengatur kehidupan manusia di dunia dan di akhirat kelak.
3. Ruang lingkup dan ciri-ciri hukum Islam.
a) Ruang lingkup hukum Islam
Jika pada hukum Barat ruang lingkup hukum dibedakan secara tajam antara hukum privat (Perdata) dan hukum publik (pidana), maka adalah hukum Islam tidak terdapat perbedaan hal ini disebabkan karena menurut sistem hukum Islam pada hukum perdata terdapat segi-segi publik dan pada hukum publik terdapat segi-segi perdatanya.
Jika ruang lingkup hukum Islam disusun berdasarkan sistematika hukum Barat, yang membedakan antara hukum perdata (privat) dan hukum umum (publik), maka sistematika hukum Islam adalah sebagai berikut
1) Hukum perdata Islam meliputi : Hukum Munakahat yaitu : hukum yang mengatur sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan, perceraian, serta akibat-akibatnya. Hukum Wirasah, yaitu: hukum yang mengatur segala masalah yang berhubungan dengan pewaris, ahli waris, harta warisan, dan pembagiannya (yang disebut juga dengan istilah hukum Fara’id). Hukum muamalah, yaitu : hukum yang mengatur masalah kebendaan, hak-hak atas benda, tata hubungan manusia dalam soal jual beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, perserikatan, dan lain-lain sebagainya.
2) Hukum publik Islam meliputi: hukum jinayat, yaitu: hukum atau aturan-aturan mengenai perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukum jarimah hudud maupun jarimah ta’zir. Jarimah adalah perbuatan pidana. Jarimah hudud adalah perbuatan pidana yang bentuk dan batas hukumannya telah ditentukan dalam Al-Qur’an dan Sunnah nabi Muhammad saw, (hudud jamak dari hadd ; batas). Sedangkan jarimah ta’zir adalah perbuatan pidana yang bentuk dan ancamannya ditentukan oleh petugas sebagai pelajaran bagi pelakunya (ta’zir : ajaran atau pengajaran), hukum al-ahkam as-sulthaniyah, yaitu hukum yang membicarakan soal-soal yang berhubungan dengan kepala negara, pemerintahan, baik pemerintahan daerah maupun pemerintahan pusat, tentara, pijak, dan sebagainya. Hukum siyar, yaitu hukum yang mengatur urusan perang, damai, tata hubungan dengan pemeluk agama dan negara lain. Hukum mukhasamat, yaitu hukum yang mengatur tentang peradilan kehakiman, dan hukum acara.[37]
b) Ciri-ciri hukum Islam
Ciri-ciri (kekhususan) hukum Islam yang membedakannya dengan hukum yang lainnya, adalah :
1) Hukum Islam berdasarkan atas wahyu Allah swt, yang terdapat dalam Al-Qur’an dan dijelaskan oleh Sunnah rasul-Nya.
2) Hukum Islam dibangun berdasarkan prinsip aqidah (iman, dan tauhid) dan akhlak (moral)
3) Hukum Islam bersifat universal (alami), dan diciptakan untuk kepentingan seluruh umat manusia (rahmatan lil alamin)
4) Hukum Islam memberikan sanksi di dunia dan sanksi di akhirat (kelak)
5) Hukum Islam mengarah kepada jam’iyah (kebersamaan) yang seimbang antar kepentingan individu dan masyarakat.
6) Hukum Islam dinamis dalam menghadapi perkembangan dan tuntutan zaman (sesuai dengan tuntutan waktu dan tempat).
7) Hukum Islam bertujuan menciptakan kesejahteraan di dunia dan kesejahteraan di akhirat.[38]