Bahaya menggunakan handphone saat mengendarai motor



Telepon seluler atau handphone adalah benda yang saat ini sudah tidak dapat dipisahkan lagi dengan masyarakat kita. Semua kalangan memilikinya, dan kerap kita lihat terus menggenggamnya. Tidak dapat kita sangkal, masyarakat kita sudah sangat tergantung pada benda satu ini. Tetapi harus disadari juga, bahwa di samping manfaat yang ditawarkannya, benda ini juga kerap menimbulkan masalah yang fatal apabila tidak benar dalam menggunakannya. Salah satunya adalah, bahwa handphone bisa menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.
Tidak jarang kita menyaksikan, orang yang tetap menelpon pada saat membawa mobil atau mengendarai motor. Tentu saja melakukan kedua hal ini secara bersamaan adalah suatu tindakan sangat ceroboh dan tidak bertanggung jawab. Karena melakukan ini akan memecah konsentrasi anda. Dan tentu anda juga sering melihat orang yang sedang mengetik sms saat sedang mengendarai motor. Tindakan ini sangat berbahaya. Karena pada saat mereka mengetik sms atau fokus pada layar handphone, anda tidak akan menyadari apa yang terjadi di jalanan. Tindakan ini dapat membahayakan nyawa anda dan orang lain.
Untuk mengendarai motor, kita perlu konsentrasi penuh. Karena kita harus dapat merespon keadaan jalan yang kita lalui dengan cepat, maka itu kita harus fokus. Mempersibuk diri dengan handphone juga akan mengurangi tingkat kewaspadaan anda dalam berkendara.  Dan saat mengendarai motor sambil memegang handphone juga akan membuat gerak anda tidak leluasa.
Di beberapa negara, menggunakan handphone sambil berkendara dianggap merupakan tindakan kriminal. Karena menggunakan telepon genggam saat berkendara akan membuat kita sama lengahnya dengan pada saat sedang mabuk. Kecelakaan akibat penggunaan telepon genggam merupakan salah satu penyebab kecelakaan terbesar di dunia.
Di negara kita sendiri, sudah ditetapkan undang undang yang mengatur tentang penggunaan telepon genggam saat berkendara. Hal ini diatur dalam undang-undang no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pada pasal 283.
Undang-undang ini berbunyi, “ setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau dengan paling banyak Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)”
Sementara pada pasal 106 ayat (1) disebutkan “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi”
Namu apabila anda memang diharuskan untuk menelpon atau ber sms pada saat sedang mengendarai motor, ada baiknya anda menepi dan berhenti terlebih dahulu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Tindakan tidak bertanggung jawab dengan membagi konsentrasi anda ini, tidak hanya akan membahayakan nyawa anda, namun juga nyawa orang-orang di sekitar anda. ingatlah, keluarga anda menanti di rumah. Maka dari itu, berhati-hatilah dalam mengendarai motor ataupun kendaraan lainnya
By: Ahsan (sejahteraahsan@gmail.com)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »