Telepon
seluler atau handphone adalah benda yang saat ini sudah tidak dapat dipisahkan
lagi dengan masyarakat kita. Semua kalangan memilikinya, dan kerap kita lihat
terus menggenggamnya. Tidak dapat kita sangkal, masyarakat kita sudah sangat
tergantung pada benda satu ini. Tetapi harus disadari juga, bahwa di samping
manfaat yang ditawarkannya, benda ini juga kerap menimbulkan masalah yang fatal
apabila tidak benar dalam menggunakannya. Salah satunya adalah, bahwa handphone
bisa menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.
Tidak
jarang kita menyaksikan, orang yang tetap menelpon pada saat membawa mobil atau
mengendarai motor. Tentu saja melakukan kedua hal ini secara bersamaan adalah
suatu tindakan sangat ceroboh dan tidak bertanggung jawab. Karena melakukan ini
akan memecah konsentrasi anda. Dan tentu anda juga sering melihat orang yang
sedang mengetik sms saat sedang mengendarai motor. Tindakan ini sangat
berbahaya. Karena pada saat mereka mengetik sms atau fokus pada layar
handphone, anda tidak akan menyadari apa yang terjadi di jalanan. Tindakan ini
dapat membahayakan nyawa anda dan orang lain.
Untuk
mengendarai motor, kita perlu konsentrasi penuh. Karena kita harus dapat
merespon keadaan jalan yang kita lalui dengan cepat, maka itu kita harus fokus.
Mempersibuk diri dengan handphone juga akan mengurangi tingkat kewaspadaan anda
dalam berkendara. Dan saat mengendarai motor sambil memegang handphone
juga akan membuat gerak anda tidak leluasa.
Di
beberapa negara, menggunakan handphone sambil berkendara dianggap merupakan
tindakan kriminal. Karena menggunakan telepon genggam saat berkendara akan
membuat kita sama lengahnya dengan pada saat sedang mabuk. Kecelakaan akibat
penggunaan telepon genggam merupakan salah satu penyebab kecelakaan terbesar di
dunia.
Di
negara kita sendiri, sudah ditetapkan undang undang yang mengatur tentang
penggunaan telepon genggam saat berkendara. Hal ini diatur dalam undang-undang
no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pada pasal 283.
Undang-undang
ini berbunyi, “ setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan
secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu
keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 3 (tiga) bulan atau dengan paling banyak Rp. 750.000,- (tujuh ratus
lima puluh ribu rupiah)”
Sementara
pada pasal 106 ayat (1) disebutkan “setiap orang yang mengemudikan kendaraan
bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh
konsentrasi”
Namu
apabila anda memang diharuskan untuk menelpon atau ber sms pada saat sedang
mengendarai motor, ada baiknya anda menepi dan berhenti terlebih dahulu untuk
menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Tindakan tidak bertanggung jawab
dengan membagi konsentrasi anda ini, tidak hanya akan membahayakan nyawa anda,
namun juga nyawa orang-orang di sekitar anda. ingatlah, keluarga anda menanti
di rumah. Maka dari itu, berhati-hatilah dalam mengendarai motor ataupun
kendaraan lainnya
By:
Ahsan (sejahteraahsan@gmail.com)